You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Rusun di 22 Lokasi Batal
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Pembangunan Rusun di 22 Lokasi Batal

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menghapus rencana pembangunan rumah susun (rusun) di draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016.

Ada juga aset Pemda yang akan dibangun rusun tapi akses jalannya tidak cukup untuk dilalui kendaraan besar

Penghapusan dilakukan lantaran Pemprov DKI belum menerima dana bagi hasil pajak senilai Rp 4 triliun.

"Itulah yang salah satunya kemudian ada di 22 lokasi rumah susun yang tahun ini kami hentikan," ujar Arifin, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/8).

Penghapusan Program di APBD-P Diminta Tak Rugikan Warga

Meski dihapus, Arifin mengaku, rencana pembangunan rusun di 22 lokasi itu akan jadwalkan kembali tahun 2017 mendatang.

"Lahannya belum dibebaskan sehingga kita tidak bisa bangun. Ada juga aset Pemda yang akan dibangun rusun tapi akses jalannya tidak cukup untuk dilalui kendaraan besar," ungkapnya.‎

Adapun ke-22 lokasi rencana pembangunan rusun yang dihapus di antaranya berada di Penggilingan, Cengkareng Barat, Daan Mogot, Pondok Pinang atau di kawasan kantor UPT Perkayuan, Jl Inspeksi KBT di Kelurahan Menteng, Cililitan dan Pulogadung.

"Dana untuk membangun rusun di 22 lokasi itu mencapai Rp 4 triliun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9634 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1306 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1219 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1172 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye953 personBudhi Firmansyah Surapati